Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya serta Bulan Cairnya

- 5 September 2022, 17:40 WIB
Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya dan Bulannya
Guru Akan Dapatkan Bantuan Ini Dari Pemerintah, Cek Besaran Nominalnya dan Bulannya /pixabay/mohamed Hasan/

BERITASOLORAYA.com- Para guru dari berbagai jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB juga termasuk ke dalam masyarakat yang terkena imbas dari naiknya BBM.

Naiknya harga BBM tentunya juga turut dirasakan oleh guru-guru dari berbagai wilayah di satuan pendidikan.

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menegaskan bahwa guru-guru akan mendapatkan tunjangan dan juga bantuan lainnya, bagi yang memenuhi persyaratan.

Untuk bantuan yang diberikan Pemerintah nanti, tidak hanya untuk guru, tetapi juga masyarakat kalangan lainnya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi telah menyampaikan bahwa dari kondisi sulit, Pemerintah harus segera membuat keputusan yaitu menaikkan harga BBM.

Hal itu disebabkan uang negara yang akan diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Kenaikan harga BBM inilah yang menjadi pilihan terakhir Pemerintah yang saat ini dirasakan oleh masyarakat.

Subsidi BBM yang dialihkan di tahun 2022 ini, mengakibatkan terjadinya perubahan dari harga BBM seperti Pertalite, solar subsidi, maupun Pertamax, sejak tanggal 3 September 2022.

Berikut merupakan perubahan dari harga BBM yang telah diupdate sejak tanggal 3 September 2022, diantaranya yakni:

  1. Pertalite harganya menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650 per liter.
  2. Pertamax non subsidi menjadi Rp14.500 per liter, dari harga awal Rp12.500 per liter.
  3. Solar Subsidi menjadi Rp6.800 per liter, dari harga awal Rp5.150 per liter.

Dari kenaikan harga BBM tersebut, Pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Juga: Tidak Hanya PPG, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Juga Diubah pada RUU Sisdiknas, Cek Selengkapnya

Untuk BLT ke masyarakat, salah satunya juga guru, Pemerintah memberikannya sebesar Rp12, 4 triliun, untuk keluarga yang kurang mampu terdapat sebanyak 20,65 juta.

Nantinya masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang diberikan oleh Pemerintah selama empat kali.

Pemberiannya juga diberikan dalam dua tahap, yakni tahap 1 sebesar Rp300.000 di bulan September dan awal Desember tahap 2.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
“Saat ini dari rencana 20,65 juta KPN penerima manfaat itu sudah siap salur di PT. Pos. Rp18,486,756, sisanya sebesar sedang proses cleansing, karena seperti yang kita ketahui. Misalkan kita mengumumkan hari ini, jam ini, satu jam, atau berapa menit kemudian ada yang meninggal. Jadi kita perlu cleansing. Masih ada 313.244 keluarga penerima manfaat di PT. Pos yang sedang kita cleansing bersama,” kata Risma.

Baca Juga: Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

Sementara sebesar Rp9,6 triliun yang diberikan oleh Pemerintah untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta per bulan yang diberikan dalam bentuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000.

Seperti diketahui guru-guru honorer juga termasuk ke dalam kategori pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah