Non ASN Siapkan Dokumen Berikut, Sebelum 30 September 2022! Untuk Hal Penting Ini!

- 6 September 2022, 12:14 WIB
Non ASN Siapkan Dokumen Berikut, Sebelum Tanggal 30 September 2022. Untuk Ini…
Non ASN Siapkan Dokumen Berikut, Sebelum Tanggal 30 September 2022. Untuk Ini… /Pixabay/Rosy

BERITASOLORAYA.com- Pegawai non ASN atau tenaga honorer harap mempersiapkan dokumen yang diperuntukkan pada proses pendataan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Untuk pengumpulan dokumen pegawai non ASN ini dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Hal tersebut penting untuk diketahui oleh pegawai non ASN yang akan mengikuti pendataan di Instansi masing-masing.

Pasalnya, dari ketentuan pendataan non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Jenjang SD, SMP, & SMA Bisa Dapat Bantuan Ini Dari Pemerintah, Segini Nominal Besarannya!

Dari pendataan pegawai non ASN ini, tenaga honorer diwajibkan terlebih dahulu untuk membuat akun. Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk konfirmasi dan juga monitoring tenaga honorer pada datanya masing-masing.

Lebih lanjut, apabila non ASN tidak membuat akun, maka data tenaga honorer tidak akan sesuai pada data yang diinput oleh Admin Instansi.

Dalam hal ini, penting bagi tenaga honorer mengetahui poin berikut ini:

  1. Data belum didaftarkan oleh Admin
  2. Jika pernah pindah instansi, data honorer belum dipindahkan oleh Admin Instansi lama.
  3. Apabila pernah pindah instansi dan data telah dipindahkan oleh Admin Instansi lama, maka data belum didaftarkan oleh Admin Instansi baru.
  4. Silahkan lapor ke Admin Instansi, apabila belum berhasil membuat akun.

Perlu diketahui cara untuk membuat aplikasi pendataan tenaga non ASN dengan membuat akun yang ada di portal resmi sampai mendapatkan kartu akun pendataan pegawai non ASN 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x