Apabila terdapat kendala, maka pegawai non ASN perlu memperhatikan kembali data seperti NIK, No, KK, tanggal lahir, dan nama.
Akan tetapi, non ASN juga perlu memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing tenaga honorer.
Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh pegawai non ASN? Diantaranya yakni:
- Dokumen untuk THK-II, yakni KTP, foto, dan ijazah pendidikan, SK jabatan, serta kartu registrasi tenaga honorer THK-II.
- Dokumen untuk pegawai non ASN, yakni KTP, foto, dan ijazah pendidikan serta SK jabatan.
Dalam hal ini pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh yaitu kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022.
Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!
Selain dokumen yang telah disebutkan di aats, terdapat dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan untuk kelengkapan data.
Dokumen itu adalah SK atau Kontrak Kerja yang diberikan dalam bentuk lainnya sebagai bukti pengangkatan sebagai tenaga non ASN.
Sebagai informasi, bahwa pegawai non ASN diperbolehkan untuk memperbaiki data apabila tidak sesuai dengan data yang ada di aplikasi.
THK-II dan pegawai non ASN juga bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau atau membuat secara lengkap data linnya yang telah didata oleh Admin Instansi.