Resmi! 7 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pendataan Non-ASN

- 6 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam agenda pendataan non ASN
Ilustrasi dokumen yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam agenda pendataan non ASN /Pixabay/Rosy

Pendataan tidak dilakukan secara mandiri oleh setiap pegawai non ASN. PPK akan menentukan siapa saja tenaga honorer yang dapat didata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tugas untuk mendata setiap tenaga non ASN akan dibantu oleh Admin Instansi yang mendaftarkan setiap tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Pejuang Garis Finish oleh Bondan Prakoso, Bisa Jadi Motivasi

Setiap tenaga honorer yang masuk dalam pendataan ini harus membuat Akun Pendataan Non ASN, selanjutnya melakukan Registrasi.

Tugas tenaga non ASN adalah memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja yang telah dimasukkan oleh Admin Instansi. Jika ada data yang belum diisi atau salah, silakan untuk berkonsultasi dengan Admin Instansi masing-masing.

Sebelum melaporkan data diri atau mendaftar sebagai tenaga honorer pada proses pendataan non ASN, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan.

Baca Juga: Persyaratan Kereta Api Ini Sudah Berlaku, Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022, Perhatikan!

Setidaknya, ada total 7 dokumen yang harus ada, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah