Pendataan tidak dilakukan secara mandiri oleh setiap pegawai non ASN. PPK akan menentukan siapa saja tenaga honorer yang dapat didata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tugas untuk mendata setiap tenaga non ASN akan dibantu oleh Admin Instansi yang mendaftarkan setiap tenaga honorer tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Pejuang Garis Finish oleh Bondan Prakoso, Bisa Jadi Motivasi
Setiap tenaga honorer yang masuk dalam pendataan ini harus membuat Akun Pendataan Non ASN, selanjutnya melakukan Registrasi.
Tugas tenaga non ASN adalah memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja yang telah dimasukkan oleh Admin Instansi. Jika ada data yang belum diisi atau salah, silakan untuk berkonsultasi dengan Admin Instansi masing-masing.
Sebelum melaporkan data diri atau mendaftar sebagai tenaga honorer pada proses pendataan non ASN, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan.
Setidaknya, ada total 7 dokumen yang harus ada, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga