Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji oleh Farel Prayoga, Masuk Trending di Youtube Musik
- Tahap 1
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tahap 2
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Tahap 3
Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Baca Juga: Penting! Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini
Sementara itu, penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.***