Jangan Salah! Ternyata Begini Langkah-Langkah Cek BSU Melalui Website, Simak Selengkapnya Disini Ya

- 16 September 2022, 14:42 WIB
Berikut langkah-langkah cek BSU melalui website, lengkap./
Berikut langkah-langkah cek BSU melalui website, lengkap./ /Dokumen Kabar Banten
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Guru Non ASN yang Penuhi Formasi PPPK 2022, untuk P2, P3 dengan Ketentuan dan Jumlah Ini

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. 

Hal itu sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lantas, untuk bisa mengecek BSU oleh para pekerja, maka harus mengetahui langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenang! Saat Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer Lulus PG Dapat Lakukan Ini Jika Tidak Dapatkan Formasi

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login ke akun SIAPkerja rekanaker.

Baca Juga: Ada Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud, Lengkap dengan Faktor Perubahannya

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil atau biodata diri berupa foto profil, tentang priabadi pekerja, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Notifikasi

Setelah itu, Rekanaker akan mendapatkan notifikasi, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x