Berdasarkan hasil pendataan yang saat ini masih dan atau telah dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Setelah proses pendataan ditutup nantinya, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.
Hal tersebut sangat penting dilakukan guna memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga turut memberikan suara bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Menurut Alex, salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” tutur Alex.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah (Pemda) tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Ketua Umum APKASI yang diketuai oleh Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB.