“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam Rakor APKASI dan Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Tidak sampai di situ, Menteri Anas memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolaborasi tersebut dipastikan untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” kata Anas menegaskan dalam kesempatan yang sama.
Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah honorer atau tenaga non ASN ini.
Menteri Anas juga turut merangkul 3 asosiasi besar, di antaranya yaitu APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 yang berisi tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.