1. Guru honorer THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4. Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Meski demikian guru honorer P1 bisa lakukan ini, sebagai solusi dari Menpan RB agar bisa mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 202.
Adapun solusi yang dapat ditempuh guru honorer yang telah lulus PG PPPK 2021 guna dapatkan formasi PPPK 2022.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci Enak dan Mudah dengan Bahan Sedikit, Teman Cocolan Sambal
Pertama, Bagi guru honorer P1 dapat mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki
Kedua, Dari sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum bisa diangkat, masih berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.