Hal Berikut Akan Dilalui Honorer Sebelum Resmi Jadi ASN PPPK 2022, Sudah Tahu Belum?

- 26 September 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi. Hal yang harus dilewati honorer sebelum resmi jadi ASN PPPK guru 2022.
Ilustrasi. Hal yang harus dilewati honorer sebelum resmi jadi ASN PPPK guru 2022. /Palangkaraya.go.id

Terkait siapa saja yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum telah dituangkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas akan menjadi prioritas 1.

Urutan prioritas 1 dimulai THK-II, guru negeri, lulusan PPG lalu guru swasta yang masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kemdikbud Diminta Segera Lakukan Ini Agar RUU Sisdiknas Sah. Guru Non Sertifikasi Batal Dapatkan Tunjangan?

Selanjutnya, pelamar yang terdaftar dalam databate eks tenaga honorer (THK-II) pada BKN akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar guru non ASN yang terdaftar aktif di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun menjadi prioritas 3.

Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemendikbudistek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik akan menjadi pelamar umum.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah