Dengan data tersebutlah akan disusun roadmap untuk penyelesaian honorer sebelum penghapusan apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lainnya.
Terkait penyelesaian tenaga honorer, Menteri PANRB menerangkan bahwa aturan untuk mengangani honorer sendiri sudah ada dan dijalankan sejak 2005.
Tidak berhenti sampai situ, penanganan dilanjutkan pada tahun 2012, 2018, 2019 hingga 2021.
“Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non ASN ini sudah lama,” jelas Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Lebih lanjut Menteri PANRB tersebut menjelaskan, “Ada fakta juga kalau non ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota.”
Tiga skenario penyelesaian tenaga honorer sebelum penghapusan direncanakan Kementerian PANRB dengan terus melakukan koordinasi lintas sektoral.
Untuk skenario pertama, honorer bisa diangkat seluruhnya untuk menjadi pegawai ASN.
Meski terlihat menguntungkan bagi para honorer, Menteri PANRB memandang skenario tersebut akan memunculkan beban baru bagi negara jika dilihat dari aspek kualitas honorer itu sendiri.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kesempatan Guru Semua Jenjang Ikut Program Ini. Batas hingga 9 Oktober