Syarat PNS Ajukan CLTN, Salah Satunya Terkait Waktu Minimal Mengabdi, Berapa Tahun?

- 1 Oktober 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi CLTN bagi PNS. Ini syarat untuk dapat mengajukan jenis cuti tersebut
Ilustrasi CLTN bagi PNS. Ini syarat untuk dapat mengajukan jenis cuti tersebut /Megan_Rexazin/PIXABAY

BERITASOLORAYA.com - CLTN atau Cuti di Luar Tanggungan Negara dapat diperoleh PNS dengan mengikuti syarat yang berlaku.

Regulasi yang mengatur CLTN bagi PNS tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) menjelaskan bahwa ada enam kondisi bagi PNS dapat mengajukan CLTN.

Baca Juga: Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

Penjelasan Jajang terkait CLTN bagi PNS tersebut dipaparkan secara virtual melalui Zoom dalam acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan pada Rabu, 28 September 2022.

Adapun enam kondisi PNS yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Pertama, PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri. Untuk kondisi pertama ini, PNS wajib melampirkan syarat berupa surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

Kedua, PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri. Untuk kondisi ini, PNS wajib melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah