Untuk bisa lolos dan memperoleh formasi, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2022.
Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2022? Simak uraiannya berikut ini.
Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2022
- Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130