Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer yang ada di 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Kemudian, Kementerian PANRB mengimbau PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:
1. Instansi yang sudah input data wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.
2. Instansi yang belum melakukan input data honorer agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.
3. Jika data sudah diverifikasi dan validasi, instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.
4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022, masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.
Hal tersebut harus dilakukan instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh
5. Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022, perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.