Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022.
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022. /Pexels/Ketut Subiyanto

Perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.

Data final pendataan non ASN wajib disertai SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.

Baca Juga: 6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

Jika data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.  

Maka dari itu, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah