Bagaimana Tindak Lanjut Pendataan Non ASN? Penjelasan Menpan RB Ini Menjawabnya...

- 6 Oktober 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN
Ilustrasi Pendataan Non ASN /Lukas/PEXELS

PPK dan pemerintah daerah yang dimaksud di sini adalah yang telah menjalankan proses pendataan di instansi yang dinaunginya masing-masing.

Baca Juga: Bocoran Kemdikbud Tentang Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Kapan Lowongan Diumumkan?

Surat tersebut adalah wujud dari tindak lanjut pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang rilis pada tanggal 30 September 2022 seperti yang terdapat dalam Surat Menteri.

Berdasarkan hal itu, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menghimbau seluruh instansi agar menjalankan proses verifikasi dan validasi pendataan non ASN.

Proses verifikasi dan validasi tersebut harus dilakukan sebelum dimasukkan dalam aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Abdullah Azwar Anas juga meminta seluruh instansi pemerintah melakukan publikasi seluas-luasnya untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non ASN yang sudah diajukan.

Masyarakat dapat melihat hal itu melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 hari kalender.

Publikasi tersebut dilakukan agar bisa memperoleh feed back dari masyarakat untuk dijadikan dasar perbaikan data.

Batas waktu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat direncanakan pada tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru Bukan PNS Masuk Rekening? Simak Informasi Direktur GTK Madrasah Berikut

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x