Jangka waktu yang ditetapkan untuk melakukan perbaikan data yang didasarkan pada feedback yang diberikan masyarakat dilakukan dalam rentang waktu 10 hari kalender.
Dengan batas waktunya adalah pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lewat aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.
Adapaun data akhir hasil verifikasi dan validasi harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
SPTJM ini harus ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, karena jika tidak disertai surat itu, maka tidak bisa diinput dalam data dasar tenaga non ASN.
Perlu diketahui, PPK membutuhkan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang non ASN tersebut dan dapat dilakukan secara internal.
Ditegaskan, jika nantinya ada data yang tidak sesuai dengan Surat Menpan RB, maka akan berlaku pertanggujawaban secara hukum untuk pimpinan unit kerja dan PPK.
Terkait dengan proses penyelesaian masalah tenaga non ASN, Menpan RB mengatakan tentang sudah adanya konsolidasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil telah memperthitungkan berbagai aspek.
”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” ujar Menpan RB.