Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

- 10 Oktober 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB.
Ilustrasi. Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB. /Pixabay/StartupStockPhotos

Bagi pegawai ASN di seluruh wilayah Indonesia, maka bisa mengisi survei BerAKHLAK ini berdasarkan jadwal sebagai berikut: 

  1. Pemda Wilayah Indonesia Barat (WIB) di tanggal 29 Agustus - 15 Oktober 2022.
  2. Pemda Wilayah Indonesia Tengah di tanggal 16 Oktober - 31 Oktober 2022.
  3. Pemda Wilayah Indonesia Timur di tanggal 1 November - 13 November 2022.
  4. Instansi Pusat di tanggal 14 November - 6 Desember 2022.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Dan bagi pegawai ASN yang akan mengisi survei BerAKHLAK ini bisa langsung menuju ke laman resmi https://sib.menpan.go.id/.

Bagi seluruh pegawai ASN yang ingin mengisi survei, maka bisa menyiapkan data-data yang dibutuhkan saat proses pengisian.

Data tersebut yaitu NIP dan PIN. Untuk PIN bisa diperoleh pegawai ASN dari daerahnya masing-masing.

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

Sebab menurut informasi, untuk PIN per daerah memiliki perbedaan.

Itulah informasi tentang dua jenis survei yang bisa dilakukan oleh ASN maupun non ASN.

Semoga bermanfaat ya.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah