Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

- 10 Oktober 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB.
Ilustrasi. Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB. /Pixabay/StartupStockPhotos

Survei Employee Engagement ini ditujukan bagi pegawai ASN dan non ASN. Teknisnya adalah untuk responden ASN bisa langsung mengisi survei Employee Engagement ini.

Namun bagi responden non ASN maka harus mengisi survei Employer Branding yang secara khusus ditujukan bagi pegawai honorer.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

Untuk bisa mengisi survei bagi ASN dan non ASN ini maka responden bisa langsung mengunjungi laman resmi https://sueb.menpan.go.id/

Pengisian survei dari pegawai ASN dan non ASN berada dalam satu website yang sama, tinggal masuk dan sesuaikan saja dengan status responden.

Sementara itu, pengisian survei juga harus memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan yakni:

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

  • Kelompok 1 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Barat) : bisa mengisi survei mulai tanggal 14 sampai 28 September 2022.
  • Kelompok 2 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Tengah) : bisa mengisi survei pada mulai tanggal 29 September sampai 13 Oktober 2022.
  • Kelompok 3 (Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Indonesia Timur ) : bisa mengisi survei pada tanggal 14 sampai 28 Oktober 2022.
  • Kelompok 4 (Pemerintah Pusat ) : bisa mengisi survei pada tanggal 28 Oktober sampai 11 November 2022.

Itulah jadwal pengisian survei yang harus dilakukan oleh pegawai ASN dan non ASN.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

  1. Survei BerAKHLAK

Survei yang kedua adalah survei BerAKHLAK yang ditujukan secara khusus untuk seluruh pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah