Resmi, Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

- 1 November 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pelamar prioritas yang tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi pelamar prioritas yang tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK 2022 /storyset/Freepik

4. Pelamar yang menjadi prioritas pertama, akan tetapi tidak memperoleh formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

5. Maka, bagi pelamar prioritas pertama dapat melakukan turun maupun melakukan naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.

6. Apabila pelamar merupakan pelamar Prioritas Pertama, akan tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.

Ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.

Keterangan yang dimaksud: “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka, ini Buku Petunjuk SSCASN 2022 dan Linknya

7. Apabila pelamar bersedia untuk turun prioritas, langkah selanjutnya pelamar dapat menekan tombol 'Turun Status'.

8. Setelah pelamar menekan tombol turun status, maka selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian diminta memilih tombol 'Baiklah'.

9. Setelah prioritas pelamar berhasil untuk diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status pelamar prioritas.

10. Data yang tampil merupakan data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK. Apabila terdapat perbedaan data, maka harap untuk menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.

Baca Juga: Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

Hal itu dapat diakses melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, dengan klik link di sini atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.

11. Untuk penentuan status prioritas pelamar, akan ditentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.

Diketahui bahwa Pelamar Prioritas Pertama atau P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

Pelamar prioritas pertama melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

Apabila dalam Instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka pelamar Pl akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

Lebih lanjut, pelamar P2 dan P3 akan dilakukan observasi. Bagi pelamar P4/umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.

Apabila kuota formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah