Adapun SE secara lengkapnya yaitu Surat BKPSDM Kab. Paser dapat diunduh dengan klik di sini.
Ada pula ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Paser yang teridentifikasi belum menyelesaikan proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Hal itu berdasarkan data daftar ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Paser yang belum Aktivasi/Menyelesaiakan proses PDM, secara lengkapnya dapat klik di sini.
Baca Juga: Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya
Lebih lanjut, ASN dihimbau untuk memastikan jika semua Riwayat Pemutakhiran Data Mandiri berstatus selesai dengan ciri yaitu berwarna hijau.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang belum mengakhiri Pemutakhiran Data Mandiri, dapat melalui aplikasi https://mysapk.bkn.go.id.
Kedua, adalah imbauan pemutakhiran data mandiri di BKD Jatim. Seluruh ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik PNS dan PPPK Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri.
Pemutakhiran Data Mandiri dilakukan ASN melalui aplikasi Mysapk yang dilaksanakan pada tanggal 15 September hingga berakhir pada tanggal 1 Desember 2022.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN NO. 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022 sebagaimana yang telah disebutkan, yakni mengenai Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.