Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN

- 11 November 2022, 13:57 WIB
Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN
Resmi, ASN PPPK dan PNS Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri untuk Update, Sesuai SE BKN /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Adapun SE secara lengkapnya yaitu Surat BKPSDM Kab. Paser dapat diunduh dengan klik di sini.

Ada pula ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Paser yang teridentifikasi belum menyelesaikan proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

Hal itu berdasarkan data daftar ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Paser yang belum Aktivasi/Menyelesaiakan proses PDM, secara lengkapnya dapat klik di sini.

Baca Juga: Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya

Lebih lanjut, ASN dihimbau untuk memastikan jika semua Riwayat Pemutakhiran Data Mandiri berstatus  selesai dengan ciri yaitu berwarna hijau.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang belum mengakhiri Pemutakhiran Data Mandiri, dapat melalui aplikasi https://mysapk.bkn.go.id.

Kedua, adalah imbauan pemutakhiran data mandiri di BKD Jatim. Seluruh ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik PNS dan PPPK  Provinsi Jawa Timur diminta untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri.

Baca Juga: Bagi Sejumlah Guru Honorer Kategori Ini dalam PPPK 2022, Plt Dirjen GTK Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira!

Pemutakhiran Data Mandiri dilakukan ASN melalui aplikasi Mysapk yang dilaksanakan pada tanggal 15 September hingga berakhir pada tanggal 1 Desember 2022.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN NO. 34072/B-SI.01.01/SD/K/2022 sebagaimana yang telah disebutkan, yakni mengenai Penyelesaian Data Anomali Kepegawaian dan Pemutakhiran Data Mandiri.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @bkdjatim kepegawaian.paserkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah