UMP merupakan batasan upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi. Besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.
UMP 2023 nantinya akan dijadikan standar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP di tiap-tiap daerah berbeda lantaran menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.
Dasar penetapan upah minimal adalah kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Semua pihak berharap pemerintah mengambil keputusan terbaik dalam penetapan UMP 2023 yang akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.***