Diantaranya pihak Pesantren diharuskan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Beberapa syarat lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Santri tingkat Ula sebanyak total 8.308 santri.
2. Santri tingkat Wustha sebanyak total 40.996 santri.
3. Santri tingkat ‘Ulya sebanyak total 57.454 santri.
Jumlah tersebut sangat jauh dibandingkan dengan data santri yang tercantum dalam EMS, sebagaimana yang dituturkan oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren.
Sehingga penentuan penerima dana BOS 2022 ini hendaknya dilakukan secar optimal agar bisa mengcover para santri.
“Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar dana BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” ujar Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren.
Itulah informasi menganai BOS 2022 untuk Pesantren dan semoga bermanfaat.***