Segera Daftar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara, Lengkapi Persyaratan Terbarunya

- 16 November 2022, 18:54 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara telah membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejak 4 November sampai 18 November 202
Badan Siber dan Sandi Negara telah membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejak 4 November sampai 18 November 202 /Sumber: Instagram / @bssn_ri

BERITASOLORAYA.com – Badan Siber dan Sandi Negara telah membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejak 4 November sampai 18 November 2022.

Badan Siber dan Sandi Negara membutuhkan jumlah PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 11 formasi. Sementara kebutuhan PPPK bagi Tenaga Teknis tersedia 84 formasi.

Adapun formasi jabatan pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terdiri dari:

S1 Apoteker satu orang, S1 Dokter tiga orang, S1 Psikologi dua orang, DIII Keperawatan empat orang, dan DIII Analis Kimia ataupun DIII Analis Kesehatan satu orang.

Baca Juga: Seleksi Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Akan Dimulai, ini 4 Penentu Kelulusannya

Total kebutuhan ASN dengan PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara adalah 11 orang.

Nah jika Anda adalah seorang tenaga kesehatan, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan sebelum tenggat waktu pendaftaran ditutup.

Simak syarat yang perlu Anda lengkapi di bawah ini.

Baca Juga: Ditjen GTK, Guru Kriteria Ini Harap Bersegera, Batas Akhir 9 Hari Lagi

1. Usai minimal 20 tahun dan maksima 57 tahun.

2. Tidak pernah ditetapkan sebagai terpidana penjara paling tidak dengan hukum dua tahun atau lebih.

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian apabila telah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir PPPK Tenaga Kesehatan.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI dan atau pegawai swasta/BUMN.

Pernyataan ini dikecualikan kepada PPPK yang diberhentikan dengan hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Beasiswa Pendidikan! Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Kamu Siapkan

4. Bukan anggota partai atau pengurus partai.

5. Bukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI dan atau Polri.

6. Standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan maksimal 4,00 sesuai dengan kualifikasi jabatan yang didaftar dengan ketentuan:

a) lulusan dari perguruan tinggi Negeri/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.

b) lulus dari perguruan tinggi luar negeri dan harus telah mendapatkan penyetaraan ijazah kelulusan dari Kemendikbud.

Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Beasiswa Pendidikan! Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Kamu Siapkan

7. Wajib telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dengan standar jabatan yang dilamar dan bukan STR Internship.

STR masih berlaku ketika melakukan pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlakunya.

8. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

9. Surat pernyataan bebas Narkoba dan diserahkan ketika dinyatakan lulus.

Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022 JF Guru, Lakukan ini untuk Kesempatan Lulus 

10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia. Surat penyataaan dapat diakses di web https://bssn.go.id/ bagian pengumuman.

11. Tidak bertato dan bertindik maupun bekas tato atau bekas tindik. Kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Untuk tindik dikecualikan selain pada telinga masih dibolehkan.

12. Bersedia mengabdi di BSSN dan tidak akan mengajukan minta pindah dengan alasan pribadi selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku.

Baca Juga: Resep Olahan Ketan dan Santan, Kenyal Tapi Bukan Agar-Agar, Berasa Banget Manisnya

13. Dapat mengoperasikan komputer

14. Sudah berpengalaman di bidang yang dilamar paling singkat 2 tahun bagi tenaga terampil dan ahli pertama.

Dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan:

a) paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II untuk yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintahan.

b) paling rendah Direktur ataupun Kepala Divisi SDM, untuk pelamar yang telah mempunyai pengalaman kerja di swasta atau non-pemerintahan.

Baca Juga: Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Salah Satu Kehormatan PNS, Bagaimana dengan PPPK? Apakah Otomatis Jadi PNS?

Itulah persyaratan untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara. Semoga Anda berhasil.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah