Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana dengan Gaji Pegawai PPPK?

- 19 November 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023, bagaimana dengan gaji PPPK?
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023, bagaimana dengan gaji PPPK? /Antara/ Sigid Kurniawan/

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

Baca Juga: Lirik Lagu It’s You Oleh Sezairi Sezali, Hanya Padamu Sebuah Cinta Berawal

5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x