3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
Baca Juga: Lirik Lagu It’s You Oleh Sezairi Sezali, Hanya Padamu Sebuah Cinta Berawal
5. Tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***