Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendaftaran Non ASN 2022, BKN: karena Kalau...

- 22 November 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendataan Non ASN 2022, BKN: karena Kalau
Ilustrasi Sebanyak 1.599 Tenaga Honorer Tidak Termasuk Kriteria Pendataan Non ASN 2022, BKN: karena Kalau /Pavel Danilyuk/Pexels

“Itu ada 1.599 orang,” kata BKN.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

Selain itu, BKN juga menyebutkan bahwa ada tenaga honorer yang usianya masih sangat muda, yaitu di bawah 20 tahun.

“Itu juga tidak akan masuk di dalam kriteria itu, karena kalau kita asumsikan lulus SMA 18 tahun, maka PPPK itu dia harus memiliki masa kerja dua tahun,” kata BKN.

Dalam hal ini untuk dapat mengikuti rekrutmen ASN PPPK, tenaga honorer harus memiliki usia di atas 20 tahun.

Untuk jumlah tenaga honorer yang tidak termasuk ke dalam usia di atas 20 tahun terdapat 189 tenaga honorer.

Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi

“Jadi itu, jumlah-jumlah atau kelompok-kelompok yang mungkin bisa kita hilangkan dari database ini,” kata BKN.

Dalam Rapat tersebut juga turut disertakan nama-nama Instansi Pusat yang tidak mengusulkan pendataan non ASN, sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
  3. Kejaksaan Agung
  4. BKN
  5. Lembaga Ketahanan Nasional RI
  6. Kepolisian Negara
  7. Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika
  8. Sekretariat Kabinet
  9. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  10. Setjeen Komisi Pemberantasan Korupsi
  11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah
  12. Ombudsman Republik Indonesia
  13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional

Selain itu, juga terdapat Instansi Daerah yang tidak mengusulkan pendataan non ASN, diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x