Di Bawah Rp5 Juta Gaji Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Azwar Anas: Kami Enggak Mampu...

- 23 November 2022, 09:12 WIB
Di Bawah Rp5 Juta Gaji Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Azwar: Kami Enggak Mampu
Di Bawah Rp5 Juta Gaji Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Azwar: Kami Enggak Mampu /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah saat ini tengah merekrut tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini, diketahui pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Dari adanya tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2022, juga membuat Pemerintah harus menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan untuk tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Pada pembahasan gaji untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK ini dibahas oleh MenPANRB, Azwar Anas, melalui RDP Komisi II DPR RI dengan MenpanRB dan BKN.

Baca Juga: Gaji ASN Baru Mulai Rp1 Juta, Tidak Rp5 Juta. Alasannya Begini. MenpanRB: karena Harus Dibayar...

Azwar menyampaikan pada Rapat yang berlangsung pada Senin, 21 November 2022 lalu mengenai program digitalitalisasi.

Di mana pihaknya mengaku telah mempunyai roadmap, apabila digitalisasi berjalan, sebab akan mampu mengurangi tenaga teknis sebanyak 30 persen dalam lima tahun.

Selain itu, Azwar juga menjelaskan alasan program digitalisasi dibuat, disebabkan di luar pemerintahan terjadi disrupsi, yang menyebabkan ada pengurangan tenaga kerja sebanyak 800 juta imbas majunya teknologi.

“Karena tidak perlu lagi dengan orang, cukup dengan digital,” kata Azwar.

Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?

Pada kesempatan tersebut, Azwar menyampaikan digitalisasi adalah reformasi tematik yang bukan program baru.

Azwar menjelaskan bahwa dalam dua tahun, pihaknya harus membuat fokus yang bisa memberikan dampak.

Selain itu, Azwar juga memberitahu bahwa pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi para Bupati dan Walikota untuk mencari opsi.

“Kata Bupati Kota, tolong jangan dipatok PPPK itu honornya harus Rp5 juta sekian, kami enggak mampu, bikin aja salary range, kata beliau, kata para Bupati ini,” kata Azwar menyampaikan pesan Bupati.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

Azwar menyampaikan bahwa nanti salary range yang diberikan juga tidak sebanyak Rp300 ribu, sebab menurutnya jumlah tersebut tidak manusiawi.

“Nah berarti ada salary range yang ada, ini setelah kami bertemu dengan para Bupati bahkan kami telah keluarkan SK supaya nanti Bupati tidak buang badan kalau nanti ada masalah,” kata dia.

Di samping itu, MenpanRB, Apeksi, dan Apkasi di SK menjadi tim, agar bisa menyelesaikan permasalahan non ASN.

Baca Juga: PPPK 2022 Jadi Solusi Pendidikan Unggul di Indonesia, Kemenkeu: Kami Telah Siapkan Sejumlah Dana untuk...

Hal itu disebabkan permasalahan non ASN bukan hanya milik Pusat, tetapi juga Daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x