Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal

- 24 November 2022, 18:04 WIB
Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal
Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Baca Juga: Honorer Gigit Jari, Pemprov Ini Batal Buka Rekrutmen PPPK 2022

Selain itu, Dr. Nairobi, Dosen Fakultas Bisnis Universitas Lampung menyampaikan catatan khusus sebagai berikut:

- Perlu adanya ketegasan aturan tentang proses seleksi calon guru besar, terutama pada penilaian karya ilmiah yang telah masuk dalam Jurnal terindeks Scopus, yang menyangkut hal ini:

  1. Kualitas publisher
  2. Korespondensi
  3. Discontinue
  4. Karya Ilmiah bagian daripada Disertasi

Kemudian Dr. Nairobi juga menyarankan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali aturan mengenai sebagai berikut:

  1. Scope Journal Multidisiplin
  2. Peninjauan kembali masalah korespondensi
  3. Kewenangan atas mutu jurnal
  4. Kelonggaran atau perbedaan perlakuan untuk masa kerja 30 tahun

Baca Juga: Waduh, Ada Opsi Menteri PANRB Honorer Diberhentikan Semua Tanpa Diangkat Jadi ASN?

Saran lain dari Dr. Fathiaty Murtadho, Dosen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta menyampaikan saran mengenai syarat penulisan karya ilmiah dalam jurnal, sebagai berikut:

- Jurnal bereputasi tidak harus Scopus

- Syarat khusus jurnal bagian disertai diperbolehkan

- Jika tanggal diusulkan jurnal itu belum discontinue sebaiknya tetap dihitung

- Korespondensi tidak perlu dilampirkan dalam aplikasi

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah