Wah, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dari Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini...

- 5 Desember 2022, 09:34 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dalam Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diubah dalam Hal Ini. Nadiem Makarim Sudah Sampaikan Ini /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru terkait dengan sinyal dari Kemdikbud Ristek mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Sinyal mengenai tunjangan sertifikasi guru ini adalah penyaluran tunjangan yang akan langsung ke rekening guru.

Terkait dengan penyaluran tunjangan sertifikasi guru tersebut memang telah disebutkan oleh Kemdikbud Ristek.

Melalui laman resmi menpan.go.id, yang berjudul Menteri PANRB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan, pada 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Pada pembahasan tersebut terdapat hal yang menjadi sorotan mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Di mana, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa ada rencana perubahan tunjangan kepala guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Seperti diketahui bahwa saat ini untuk penyaluran tunjangan adalah dari Pemda guru kemudian didistribusikan ke rekening guru.

Pada persoalan tersebut Nadiem menyampaikan rencananya untuk mempersingkat alur penyaluran tersebut, yaitu untuk penyaluran Pemerintah Pusat langsung mentransfer ke rekening guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Cek Nama Guru Sekarang, Terdaftar Dari 6259 Tendik Berikut atau Tidak? Klik Linknya...

Dalam hal ini telah ada rencana dari Kemdikbud Ristek untuk langsung mentransfer tunjangan guru ke rekening guru dari Pusat.

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian TPG, tunjangan khusus,  dan tambahan penghasilan guru ASN.

Di dalam isi Peraturan tersebut terdapat Pasal 6 mengenai pemberian tunjangan profesi guru atau TPG.

“Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran,”

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Honorer, Kemdikbud Ristek Sampaikan 3 Kebijakan Baru untuk PPPK Guru 2023

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini juga perlu diketahui bahwa untuk penyaluran tunjangan bagi guru naungan Kemdikbud dan Kemenag itu berbeda.

Untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pada penyalurannya dilakukan setiap triwulan. Sementara untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag, penyalurannya setiap satu bulan sekali atau lebih cepat.

Pada persoalan Permendikbud tersebut apabila rencana penyaluran tunjangan sertifikasi langsung dari Pusat ke rekening guru direalisasikan.

Maka untuk Permendikbud yang saat ini berlaku tentu juga akan mengalami perubahan perihal mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening guru-guru.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x