Pertama, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari dalam satu tahun akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kedua, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama total 25 sampai 27 hari kerja dalam satu tahun maka akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.
Ketiga, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama total 28 hari atau lebih dalam satu tahun, maka akan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Keempat, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan demikian, sanksi terberat mengenai pelanggaran hari kerja adalah ketika tidak masuk tanpa keterangan di hari kerja selama total 28 hari kerja dan tidak masuk selama 10 hari bertutut-turut.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran tersebut maka, sesuai dengan regulasi tersebut, akan diberhentikan dari jabatannya.***