Menpan RB Bahas Status Honorer 2023, Bakal Diangkat Jadi PPPK Apa Diberhentikan Semua?

- 9 Desember 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain.
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

Adapun ketiga opsi penyelesaian masalah honorer itu telah dibahas Menpan RB dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin, 21 November 2022.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai skala prioritas,” ujar Anas.

Menurut Anas, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan secara optimal, menuju birokrasi yang berkelas di kancah dunia dengan terus memperhatikan kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Mengenal Kanker Leher Rahim atau Serviks, 2 Hal Ini Wajib Diketahui, Khususnya Wanita

Opsi atau solusi pertama yakni mengangkat seluruh guru honorer dan tenaga non ASN lainnya menjadi ASN dengan status PPPK.

Untuk hal ini, negara akan membutuhkan keuangan yang tidak sedikit. Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi tantangan soal kualitas dan kuantitas honorer bersangkutan.

Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” tambah Anas.

Selanjutnya, alternatif solusi kedua yakni tenaga non ASN yang diberhentikan semua, solusi ini pun tentu akan berdampak secara langsung pada pelayanan publik.

Baca Juga: Tidak Hanya Presiden, Tokoh Kenegaraan Ini Juga ‘Siram’ Kaesang dalam Prosesi Siraman, Jokowi – Iriana Tak Kua

Anas menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin pelayanan publik akan terganggu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah