Maaf, Yang Tidak Termasuk Kategori Tenaga Honorer Berikut Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS, karena 2 Sebab Ini...

- 10 Desember 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi Yang Tidak Termasuk Kategori Tenaga Honorer Berikut Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS, karena 2 Sebab Ini
Ilustrasi Yang Tidak Termasuk Kategori Tenaga Honorer Berikut Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS, karena 2 Sebab Ini /Pexels/ANTONI SHKRABA production

BERITASOLORAYA.com- Persoalan penyelesaian tenaga honorer masih menjadi pembahasan Pemerintah saat mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi DPR RI.

Terlebih juga banyak tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan menunggu keputusan terbaik dari Pemerintah.

Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN PNS atau PPPK merupakan harapan dari seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi lama dengan Pemerintah.

Dari adanya tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, melalui RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Selamat, Ini Daftar Jabatan Tenaga Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes. Ternyata 3 Kategori Ini.....

Pada RUU ASN tersebut disebutkan tenaga honorer yang dapat langsung diangkat menjadi ASN PNS tanpa harus melalui tes.

Seperti diketahui banyak kategori non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, banyak non ASN yang masih bertanya terkait kejelasan apakah mereka akan diangkat ataukah tidak.

Pada persoalan tersebut, merujuk pada RUU ASN tersebut di mana terdapat Pasal 131A yang menjelaskan tentang tenaga honorer yang dapat diangkat.

Baca Juga: Nasib Honorer Tahun 2023, Menteri Anas: Diangkat ASN, Diberhentikan Semua, Atau…

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperlihatkan batasan usia pensiun,”

Dalam hal ini, Pemerintah telah menyebutkan bahwa ada non ASN yang wajib diangkat secara langsung untuk menjadi PNS.

Selain itu, non ASN tersebut juga hanya perlu melewati seleksi administrasi yang berupa validasi dan verifikasi data sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori ini Tetap Dapat Tunjangan di Tahun 2023 Dari Kemenkeu, yang Sudah Sertifikasi dan Non

Tidak hanya itu, pada pengangkatan non ASN juga turut dilakukan dengan memprioritaskan masa kerja paling lama dan yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik, administratif, pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian.

Dari RUU ASN tersebut dapat diketahui bahwasanya dua penyebab non ASN tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS adalah tidak memiliki masa kerja yang cukup dan tidak bekerja pada bidang fungsional.

Untuk jabatan fungsional pada keenam bidang tersebut terdapat guru untuk bidang pendidikan, perawat untuk bidang kesehatan, dan administratif untuk bidang arsiparis.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah