Resmi, Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini...

- 15 Desember 2022, 09:53 WIB
Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini
Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer yang Masuk Kategori Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Berdasarkan RUU ASN

- Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

- Lampung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.763.000.

- Bengkulu

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah