Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

- 18 Desember 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK Guru 2022 sudah bisa lakukan pemilihan formasi, begini caranya
Ilustrasi. Pelamar PPPK Guru 2022 sudah bisa lakukan pemilihan formasi, begini caranya /Pixabay/bernal1/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting dari Kemdikbud bagi pelamar umum PPPK Guru 2022.

Informasi penting untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 ini dikutip BeritaSoloraya.com dari situs resmi milik Kemdikbud gurupppk.kemdikbud.go.id.

Dalam laman tersebut, Kemdikbud secara resmi mengumumkan bahwa pelamar umum PPPK Guru 2022 dapat melakukan tahap pemilihan formasi.

Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Dukung Skuad Garuda Terbang Tinggi!

Kemdikbud menyebutkan bahwa pemilihan formasi bagi pelamar umum telah dibuka mulai Minggu, 18 Desember 2022 sampai Kamis, 22 Desember 2022.

Perlu diketahui bahwa pemilihan formasi bagi pelamar umum sempat dijadwalkan pada 14 Desember lalu, tetapi Kemdikbud secara resmi mengumumkan tahap ini baru bisa dilakukan per 18 Desember 2022.

Dalam pengumuman resmi tersebut, Kemdikbud juga merinci progress yang telah terlaksana maupun belum terlaksana dalam seleksi PPPK Guru 2022.

Adapun progress yang sudah terlaksana secara berurutan antara lain:
- Mulai Pendaftaran (pelamar P1, p2, dan P3, serta pelamar umum)

- Penilaian Kesesuaian Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (pelamar P2 dan P3)

- Penilaian kesesuaian Dinas Pendidikan dan BKPSDM (pelamar P2 da P3)

- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar P2 dan P3)

Baca Juga: Ingin Kamar Mandi Selalu Bersih dan Wangi? Lakukan 5 Tips Mudah dan Murah Ini

Adapun progress yang baru akan dilaksanakan maupun yang belum terlaksana adalah sebagai berikut:

- Pemilihan formasi (pelamar umum)

- Pengumuman seleksi (pelamar umum)

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum).

Adapun tahap pemilihan formasi untuk pelamar umum tentu saja merupakan kabar gembira bagi para pelamar umum.

Hal ini menandakan bahwa masih tersedia formasi bagi pelamar umum setelah pelamar P1, P2, dan P3 telah ditempatkan.

Adapun pelamar umum PPPK Guru 2022 terdiri guru sekolah negeri masa kerja kurang dari 3 tahun, lulusan PPG, serta guru honorer lulusan swasta.

Dengan demikian, para pelamar umum PPPK Guru 2022 sudah bisa melakukan pemilihan formasi.

Baca Juga: Simak Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Begini Tahapan Program dari Awal sampai Dapat Sertifikasi

Bagaimana cara memilih formasi bagi pelamar umum PPPK Guru 2022?

1. Langkah pertama adalah log in terlebih dahulu ke akun SSCASN BKN. Anda dapat membuka portal SSCASN melalui link berikut. KLIK DI SINI.

2. Setelah log in ke akun SSCASN, klik tombol bertuliskan ‘Memilih Formasi’, lalu Anda akan diarahkan pada laman memilih formasi.

3. Terdapat notifikasi batas akhir pendaftaran instansi dan perintah agar menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu tertera pada laman ‘memilih formasi’.

4. Pada laman tersebut, isi informasi yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia.

5. Pada kolom jabatan, pilih salah satu jabatan yang disediakan sistem. Pilihan jabatan disesuaikan dengan ijazah pendidikan dan ketersediaan formasi pada instansi.

6. Kemudian pada kolom lokasi kerja yang tersedia pada lokasi formasi.

7. Setelah itu, jangan lupa untuk mengakhiri pendaftaran

Baca Juga: Hanya 3 Guru Kategori Ini yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Menurut Aturan Terbaru, Anda Termasuk?

Nah, setelah memilih formasi, pelamar umum PPPK Guru 2022 akan masuk ke tahap pencetakan kartu peserta ujian untuk mengikuti seleksi kompetensi.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah