Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?

- 21 Desember 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji tenaga honorer masih banyak dipertanyakan oleh non ASN dari berbagai kategori.

Pasalnya gaji tenaga honorer ini juga termasuk ke dalam salah satu hal yang penting untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah dituangkan melalui RUU atas UU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwasanya untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS terdapat beberapa kriteria khusus.

Baca Juga: Wah, Gaji Tenaga Honorer Kategori Ini Tembus Nominal Ini di Tahun 2023. Ini Daftar Rinciannya...

Hal tersebut terdapat pada Pasal 131A, yaitu pegawai tetap non PNS, PTT, tenaga kontrak dan tenaga honorer yang telah bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan hal-hal penting lainnya, seperti masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, batasan usia pensiun.

Tidak hanya itu, bidang fungsional tenaga honorer pun juga turut menjadi faktor penting diangkat atau tidaknya non ASN.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN: Berikut Tahapan Seleksi dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan, Simak Selengkapnya

Di mana untuk bidang fungsional yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada bidang pelayanan publik seperti administrasi, kesehatan, penelitian, pertanian, dan pendidikan.

Di samping itu, gaji juga turut diperhitungkan oleh pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Hal tersebut pun turut dijelaskan oleh pemerintah bahwa yang dimaksud dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

  1. Kategori 1

Non ASN kategori 1 adalah mereka yang gaji atau penghasilannya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Baca Juga: 3 Kabar Gembira Tahun 2023 untuk Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang serta Dosen dari Kemdikbud dan Kemenkeu

Selain itu, dengan kriteria non ASN yang bersangkutan harus diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.

Non ASN tersebut juga harus memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Untuk usia dari tenaga honorer kategori 1, harus lah minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Kategori 2

Non ASN kategori 1 adalah mereka yang gajinya dibiayai bukan dari APBD atau APBN dengan kriteria harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di Instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer kategori 2 juga harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

Kemudian berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Dalam hal ini, sumber gaji tenaga honorer juga menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh non ASN yang akan diangkat menjadi PNS.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah