Tenaga Kontrak yang Diangkat Jadi PNS, Ada Kriteria Harus Kerja Selama Ini. Berapa Lama?

- 26 Desember 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi masa kerja tenaga kontrak yang diangkat jadi PNS,
Ilustrasi masa kerja tenaga kontrak yang diangkat jadi PNS, /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga kontrak atau non ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Adanya kabar baik untuk tenaga kontrak ini disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, menyebutkan bahwa tenaga kontrak dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Bukan hanya dapat diangkat, melainkan sifatnya bahkan wajib untuk Pemerintah Pusat mengangkat tenaga kontrak menjadi PNS.

Hal tersebut disebutkan pada Pasal 131A, di mana tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: 2 Agenda Penting untuk Guru, Buruan Daftar Sebelum Tanggal 6 dan 10 Januari 2023

Maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.

Meski demikian, tenaga kontrak juga akan turut melalui proses verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Di mana untuk pengangkatan menjadi PNS ini dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah