Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

- 26 Desember 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi  masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat jadi PNS
Ilustrasi masa kerja tenaga honorer yang wajib diangkat jadi PNS /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan maksud dari masa kerja yang terus menerus.

Adanya aturan tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja secara terus menerus.

Kriteria masa kerja secara terus menerus pada tenaga honorer ini, disebutkan melalui RUU ASN tentang perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat Pasal 131A yang menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, ternyata Hanya Sampai Umur Ini...

Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut pada pengangkatan PNS ini didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pada pengangkatan PNS ini juga turut memprioritaskan non ASN yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional seperti kesehatan, pendidikan, penelitian, pertanian, administrasi, dan pelayanan umum.

Baca Juga: Tenaga Kontrak yang Diangkat Jadi PNS, Ada Kriteria Harus Kerja Selama Ini. Berapa Lama?

Perlu diketahui bahwasanya tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS, yaitu yang memiliki masa kerja dengan akumulasi waktu kerja minimal tiga tahun.

Kemudian, juga terdapat dua kategori non ASN, yakni kategori 1 dan 2 yang dilihat berdasarkan hal berikut ini:

  1. Kategori 1

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBD atau APBN dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi pemerintah.

Pada masa kerja paling singkat satu tahun di tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Asyik Banget, Guru Penggerak yang Ikut Bisa Lebih Mudah Sertifikasi, Hanya Perlu Lakukan IniBaca Juga: Usia Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, ternyata Hanya Sampai Umur Ini...

  1. Kategori 2

Tenaga honorer yang penghasilannya bukan dari APBD atau APBN dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Serta bekerja di Instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, memiliki usia paling rendah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah