Adanya perekrutan tenaga honorer menjadi ASN di tahun 2023 ini telah dipastikan oleh MenpanRB.
Perekrutannya pun juga terdiri dari CPNS dan PPPK, di mana khusus untuk seleksi CPNS tahun 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis.
“Lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB nomor 45/2022,” kata MenpanRB.
Sementara untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga honorer guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
MenpanRB juga menyampaikan arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, diantaranya yakni:
- Fokus pelayanan dasar, yaitu tenaga kesehatan dan guru, sebagai langkah penyelesaian masalah tenaga honorer.
- Memberikan kesempatan rekrutmen talenta-talenta digital, bidang-bidang lain secara terukur, dan data scientist.