Untuk arah kebijakan yang ketiga, rekrutmen calon PNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.
Keempat, pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Pemerintah sendiri belum mengumumkan jabatan atau profesi apa saja yan akan dikurangi dalam proses rekrutmen dan hingga kini masih dianalisis.
Sementara itu, Menteri PANRB juga membedakan prioritas dalam pengadaan ASN PPPK dan PNS 2023.
Untuk seleksi PNS tahun 2023, pemerintah akan mengutamakan pemenuhan profesi tertentu, di antaranya:
- Jaksa
- Dosen
- Hakim
- Tenaga teknis tertentu lainnya yang termasuk talenta digital
- Jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara untuk seleksi PPPK tahun 2023, pemerintah akan fokus pada pemenuhan kategori berikut:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya.
Anas juga meminta instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan jumlah kebutuhan ASN di tahun 2023.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” ujarnya.