Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

- 1 Januari 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya /Pixabay/Fotos pks

Adapun jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96 dan 99, disampaikan tenaga honorer atau non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah masih tetap melakukan tugas paling lama lima tahun.

Pada agenda rapat, saat membahas kaitan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 96 dan 99 bersama Permen PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pemerintah menyampaikan bahwa pada saat PP tersebut berlaku, pada saat itu pula tenaga honorer atau tenaga non ASN masih diperbolehkan bekerja sampai dengan lima tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Profesi Ini Bersiap, Pemerintah Bakal Utamakan Jadi ASN Tahun Depan!

Akan tetapi semenjak PP tersebut berlaku, masih terdapat PPK yang tetap merekrut tenaga honorer yang seharusnya tidak lagi dilakukan.

Dalam agenda rapat, pemerintah menyampaikan bahwa perihal nasib tenaga honorer di tahun 2023 sedang dalam pembahasan.

Namun, sejauh ini kebijakan yang akan dilaksanakan masih merujuk pada pasal tersebut.

Pemerintah mengemukakan bahwa untuk PPK bisa melakukan langkah pendek secara teknis terkait tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Data Tenaga Honorer Ini Harus Diselesaikan, Menyangkut Masa Depan Non ASN

Yakni bisa dilakukan pemetaan kembali terkait kebutuhan tenaga honorer atau tenaga non ASN, bukan pada tenaga non ASN nya.

Sehingga, setiap daerah bisa mengetahui dan menentukan berapa kebutuhan tenaga honorer di daerahnya.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah