Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

- 1 Januari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya..
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS berdasarkan RUU ASN, cekapakah Anda termasuk di dalamnya.. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB
  1. Tenaga honorer kategori I

Maksud dari tenaga honorer kategori I yakni tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria sebagaimana berikut ini :

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah;

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

- Memiliki masa kerja paling sedikit atau minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus;

- 19 tahun adalah usia yang paling rendah dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Tenaga honorer kategori II

Tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, adapun kriteria yang dimiliki sebagai berikut:

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

- Diangkat oleh pejabat berwenang bekerja di instansi pemerintah;

- Memiliki masa kerja paling sedikit atau paling rendah 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

- Berusia paling rendah atau batas minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah