- Tenaga honorer kategori I
Maksud dari tenaga honorer kategori I yakni tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria sebagaimana berikut ini :
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah;
- Memiliki masa kerja paling sedikit atau minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus-menerus;
- 19 tahun adalah usia yang paling rendah dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Tenaga honorer kategori II
Tenaga honorer kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, adapun kriteria yang dimiliki sebagai berikut:
- Diangkat oleh pejabat berwenang bekerja di instansi pemerintah;
- Memiliki masa kerja paling sedikit atau paling rendah 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
- Berusia paling rendah atau batas minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.