Sementara itu, jika tidak berdampak dengan pensiun PNS maka SK atau Surat Keputusan pemberhentiannya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Sementara itu, jika tidak berdampak dengan pensiun PNS maka SK atau Surat Keputusan pemberhentiannya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: bkn.go.id