BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting dan resmi dari BKN bagi seluruh PNS yang hendak memasuki masa pensiun., BKN melalui aplikasi SIASN telah mempermudah layanan pensiun PNS
Bagi PNS yang hendak memasuki pensiun kini bisa lebih mudah mengurus pensiun PNS.
Mulai Januari 2023 ini, BKN telah resmi melakukan penyederhanaan terkait layanan pensiun PNS.
Dimana layanan pensiun PNS yang sebelumnya lima hari kerja, kini melalui SIASN hanya cukup satu hari kerja saja, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ini.
Hal tersebut tentu akan mempermudah bagi PNS yang hendak memasuki masa purnabakti.
Adanya penyederhanaan layanan ASN pada layanan pensiun PNS, bertujuan agar layanan kepada pensiunan PNS bisa lebih cepat, tepat dan juga lebih transparan.
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi, mengungkapkan bahwa untuk pelayanan PNS harus diberikan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Guru Semua Jenjang Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya 7 Hari Lagi...
Hal demikian sebagaimana disampaikan dalam acara Bimtek Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja kanreg BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022 lalu.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ungkap Anjaswari.
Bagi PNS yang akan mengurus pensiun melalui SIASN, dapat dilakukan dalam satu hari kerja asalkan dua hal ini dipenuhi.
- PNS yang akan menggunakan layanan pensiun PNS telah memenuhi data lengkap.
- Data lengkap PNS untuk penggunaan layanan pensiun PNS adalah data yang betul-betul akurat.
Adapun alur layanan pensiun PNS sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017, diantaranya :
Pertama, Adanya penetapan Pertek BKN.
Kedua, tahap tindak lanjut dengan Surat Keputusan atau SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Baca Juga: Mulai Ada Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan Non ASN 2023, Hasilnya Cek Disini
Melalui PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut, BKN diberikan amanah untuk menetapkan pertek semua jenis pemberhentian PNS.
Akan tetapi yang perlu diingat bagi PNS yakni pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN merupakan pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun.
Sementara itu, jika tidak berdampak dengan pensiun PNS maka SK atau Surat Keputusan pemberhentiannya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Semoga informasi ini bermanfaat.***