Hal demikian sebagaimana disampaikan dalam acara Bimtek Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja kanreg BKN yang dilangsungkan secara daring pada 11 November 2022 lalu.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ungkap Anjaswari.
Bagi PNS yang akan mengurus pensiun melalui SIASN, dapat dilakukan dalam satu hari kerja asalkan dua hal ini dipenuhi.
- PNS yang akan menggunakan layanan pensiun PNS telah memenuhi data lengkap.
- Data lengkap PNS untuk penggunaan layanan pensiun PNS adalah data yang betul-betul akurat.
Adapun alur layanan pensiun PNS sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017, diantaranya :
Pertama, Adanya penetapan Pertek BKN.
Kedua, tahap tindak lanjut dengan Surat Keputusan atau SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Baca Juga: Mulai Ada Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan Non ASN 2023, Hasilnya Cek Disini
Melalui PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut, BKN diberikan amanah untuk menetapkan pertek semua jenis pemberhentian PNS.
Akan tetapi yang perlu diingat bagi PNS yakni pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN merupakan pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun.