Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker

- 4 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi. Simak jawaban Kemnaker soal hoaks PERPPU Cipta Kerja
Ilustrasi. Simak jawaban Kemnaker soal hoaks PERPPU Cipta Kerja /Kendari Kita/Lala/

Gubernur wajib menetapkan UMP untuk dapat menentukan upah minimum tingkat dibawahnya.

Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Guru Sertifikasi maupun Non Segera Daftar. Tinggal Klik Link Ini...

3. Upah Buruh Dihitung per Jam?

Tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan, yaitu dapat dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

4. Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?

Hak cuti tidak dihilangkan. Perusahaan atau pengusaha wajib memberi cuti karyawannya, antara lain cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dan pekerja yang sedang menjalani cuti tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang bagi para karyawannya.

5. Outsourcing (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Outsourcing tetap dimungkinkan atau tetap ada. Bahkan pekerjanya harus tetap mendapatkan pelindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Simak Persyaratan Umum, Khusus, dan Administrasi untuk Daftar Magang di Ditjen Diktiristek Batch 12, Apa Saja?

6. Tidak Ada Status Karyawan Tetap?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah