Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker

- 4 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi. Simak jawaban Kemnaker soal hoaks PERPPU Cipta Kerja
Ilustrasi. Simak jawaban Kemnaker soal hoaks PERPPU Cipta Kerja /Kendari Kita/Lala/

Status karyawan tetap akan ada melalui PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sementara untuk karyawan kontrak melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

7. Pihak Perusahaan dapat PHK Karyawannya Kapan pun Secara Sepihak?

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK terhadap karyawannya secara sepihak. Bila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartite.

Namun, bila masih belum mencapai kata sepakat, maka diselesaikan melalui penyelesaian perselesihan hubungan industrial.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Masuk dan Libur Sekolah Tahun 2023 Jenjang TK hingga SMK, Cek Aturan Pemerintah Berikut...

8. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan?

Jaminan Sosial tetap ada, antara lain Jaminan Kesehatan, Jaminana Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian. Bahkan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Status karyawan terbagi dua, yaitu pekerja tetap berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tidak tetap berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), misalnya tenaga kerja harian.

Pekerja harian pun hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu atau kurang dari 21 hari dalam satu bulan, sehingga volume pekerjaan dan pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah