- Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah
Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Pendidikan untuk ASN, termasuk Guru, Uang Saku Rp12 Juta, Cek Berikut
- Masa kerja honorer kategori I minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005
- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Desember 2006.
- Masih bekerja hingga saat ini
Tenaga Honorer Kategori II:
- Penghasilannya tidak dibayar melalui APBN atau APBD
- Diangkat oleh pejabat berwenang
Baca Juga: ASN Wajib Lakukan Hal Ini di Tahun 2023. Menpan RB : Harus Mau dan Siap Kejar Target...
- Bekerja di instansi pemerintah