Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Berikut ini yang Bisa Diangkat Jadi PNS

- 5 Januari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

- Diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Pendidikan untuk ASN, termasuk Guru, Uang Saku Rp12 Juta, Cek Berikut

- Masa kerja honorer kategori I minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005

- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Desember 2006.

- Masih bekerja hingga saat ini

Tenaga Honorer Kategori II:

- Penghasilannya tidak dibayar melalui APBN atau APBD

- Diangkat oleh pejabat berwenang

Baca Juga: ASN Wajib Lakukan Hal Ini di Tahun 2023. Menpan RB : Harus Mau dan Siap Kejar Target...

- Bekerja di instansi pemerintah

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah