Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Berikut ini yang Bisa Diangkat Jadi PNS

- 5 Januari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

- Masa kerja honorer kategori II minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005

- Hingga saat ini masih bekerja

- Minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.

Pegawai Tidak Tetap:

- Memiliki keahlian tertentu

- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu

Baca Juga: Tanpa Tes, Honorer Kategori ini Bisa Diangkat Jadi PNS. Siapkan Hal Berikut ini

- Bekerja terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun

- Melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik

 Pegawai Tetap non-PNS:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah