- Masa kerja honorer kategori II minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005
- Hingga saat ini masih bekerja
- Minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Januari 2006.
Pegawai Tidak Tetap:
- Memiliki keahlian tertentu
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu
Baca Juga: Tanpa Tes, Honorer Kategori ini Bisa Diangkat Jadi PNS. Siapkan Hal Berikut ini
- Bekerja terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun
- Melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik
Pegawai Tetap non-PNS: