Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Berikut ini yang Bisa Diangkat Jadi PNS

- 5 Januari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini honorer dan kategori lain yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

- Diangkat menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga negara

- Diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun

Tenaga Kontrak:

- Bekerja di instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga negara

- Memiliki masa kerja paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja

Baca Juga: Resmi, Kebijakan Baru PANRB untuk Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Mulai Januari Tahun 2023

- Bersifat wajib

- Bekerja terus-menerus

- Penghasilan dibayar oleh APBN atau APBD

Dalam RUU ASN tersebut, honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-ASN, dan Tenaga Kontrak yang akan diangkat menjadi PNS bekerja di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah