- Diangkat menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga negara
- Diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian terus menerus atau masa kerja paling sedikit 3 tahun
Tenaga Kontrak:
- Bekerja di instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga negara
- Memiliki masa kerja paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja
Baca Juga: Resmi, Kebijakan Baru PANRB untuk Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Mulai Januari Tahun 2023
- Bersifat wajib
- Bekerja terus-menerus
- Penghasilan dibayar oleh APBN atau APBD
Dalam RUU ASN tersebut, honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-ASN, dan Tenaga Kontrak yang akan diangkat menjadi PNS bekerja di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya.