8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Guru tidak sedang menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun kriteria nomor 5 tidak berlaku bagi guru ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah.***